Selamat Datang di INDOBET !!! Situs Judi SBOBET Online Terpercaya Sejak Tahun 2006 | Dapatkan Bonus Menarik Setiap Harinya dari Layanan Customer Service dan BANK KAMI ONLINE 24 JAM | WhatsUpp : +62 813 6319 1417 - LINE : Agenbola206

INDOBET

INDOBET

Kekalahan bertubi-tubi Setya Novanto

www.bola206.net 
BOLA206.NET- Setya Novanto kini harus melewati harinya di balik jeruji besi Rumah Tahanan KPK. Kehidupan pria yang juga biasa disapa Setnov ini begitu berbeda jika dibandingkan dengan saat sebelum terseret kasus korupsi e-KTP.

Setnov kini tak bisa lagi menumpangi mobil mewah dan mendiami rumah megah. Tak ada lagi jabatan mentereng baginya di DPR serta Partai Golkar.

Setnov yang dulu selalu tampil parlente dengan dasi di leher dan jas di badan kini harus mengenakan rompi oranye KPK. Rompi yang menandakan status tersangka korupsi.

Segala upaya telah dilakukan Setnov buat lepas dari jeratan KPK dalam kasus e-KTP. Namun semuanya sia-sia.

Di awal penetapannya menjadi tersangka e-KTP kali pertama, Setnov berhasil lolos setelah gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikabulkan Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017, lalu. Status tersangka Setnov pun gugur kala itu. Setnov menang dan kembali menjadi orang 'bebas'.

Namun, KPK rupanya tak begitu saja menyerah. KPK kembali menetapkan Setnov menjadi tersangka dalam kasus yang sama pada Jumat 10 November 2017 lalu. Tak mau menyerah, Setnov lantas kembali melakukan perlawanan dengan mendaftarkan gugatan praperadilan kembali ke PN Jaksel, Rabu 15 November 2017.

Singkat cerita, sidang perdana praperadilan Setnov pun digelar pada Kamis 30 November 2017 dengan dipimpin oleh hakim tunggal Kusno yang tak lain adalah Wakil Ketua PN Jakarta Selatan. Sidang praperadilan lantas ditunda satu pekan hingga Kamis 7 Desember 2017 karena KPK tak bisa hadir.

Tak mau kalah, KPK pun merampungkan berkas perkara Setnov. Selasa 5 Desember 2017, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengumumkan berkas sudah P21 dan tersangka serta barang bukti sudah diserahkan ke JPU. Pelimpahan berkas dari KPK pun sudah diterima Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 6 Desember 2017.

Pengadilan Tipikor lantas mengagendakan persidangan perdana perkara pokok Setnov pada Rabu 13 Desember. Hal ini sontak memberi kepastian kepada KPK bahwa praperadilan Setnov bakal gugur. Sebab, sidang putusan praperadilan diselenggarakan Kamis 14 Desember 2017.

Sidang perkara pokok kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setnov pun digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu lalu. Sebelum sidang dibuka, hakim menanyakan kondisi kesehatan Setnov. Namun Setnov diam dan tak meresponsnya. Setnov tertunduk diam di kursi pesakitan.

Adu argumen pun terjadi antara Jaksa KPK dengan penasihat hukum soal kondisi kesehatan Setnov. Jaksa KPK menegaskan kondisi Setnov sehat karena sebelum sidang telah diperiksa oleh tiga dokter yang berasal dari KPK, RSCM dan IDI. Sementara penasihat hukum Setnov menyatakan kliennya dalam kondisi kurang sehat dan meminta diperiksa dokter dari RSPAD.

Sidang pun sempat diskors beberapa kali oleh hakim. Hakim juga memerintahkan agar Setnov diperiksa kesehatannya. 'Drama' berakhir setelah hakim memutuskan sidang dibuka dan jaksa KPK membacakan dakwaan. Hal itu dilakukan hakim setelah Setnov diperiksa kesehatannya dan dokter menyatakan Setnov sehat.

Dengan digelarnya sidang perdana tersebut tentu saja membawa efek terhadap praperadilan yang diajukan Setnov. Keesokan harinya, hakim tunggal Kusno menyatakan praperadilan yang diajukan Setya Novanto gugur. Sebab, perkara pokok kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto telah masuk dalam persidangan pokok.

Hakim Kusno menyatakan pertimbangan praperadilan Setnov gugur berdasarkan ketentuan dalam pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut berbunyi dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

Untuk menghindari perbedaan penafsiran dan implementasi, pasal tersebut kemudian disempurnakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015.

"Untuk menghindari perbedaan penafsiran dan implementasi, Mahkamah berpendapat demi kepastian hukum dan keadilan, perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan," kata Hakim Kusno membacakan putusan MK, dalam sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis kemarin.


Kehilangan jabatan Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar

Jumat 8 Desember 2017, Setya Novanto akhirnya mengundurkan diri dari posisi ketua DPR. Setnov mundur melalui surat yang ditujukan kepada Fraksi Golkar.

Dalam surat itu, Setnov juga merekomendasikan Fraksi Partai Golkar untuk menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai ketua DPR. Setnov pun kehilangan posisinya sebagai Ketua DPR.

Tak cuma Ketua DPR, Setnov juga kehilangan posisi sebagai ketua umum Golkar secara definitif setelah DPP Golkar menggelar rapat Pleno pada Rabu 13 Desember 2017, malam. Dalam rapat Pleno tersebut disepakati Airlangga Hartato menjadi ketua umum Partai Golkar dan akan dikukuhkan dalam Munaslub pada 19-20 Desember mendatang. 

No comments

Powered by Blogger.