Sebanyak 1.922 narapidana di Sumatera Utara mendapatkan remisi pada Natal tahun ini
BOLA206.NET - Sebanyak 1.922 narapidana di Sumatera Utara
mendapatkan remisi pada Natal tahun ini. Di antara jumlah itu, 61 orang
di antaranya bebas Senin (25/12) besok.
"Warga binaan kita yang mendapat remisi khusus (RK) hari besar keagamaan pada perayaan Natal tahun ini berjumlah 1.922 orang. Jumlah itu terdiri dari penerima RK I sebanyak 1.861 orang,
sedangkan yang mendapat RK II atau bebas setelah mendapatkan potongan masa hukuman sebanyak 61 orang," kata Josua Ginting, Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Jumat (22/12).
Napi yang mendapatkan remisi khusus hari besar keagamaan ini mendapatkan pemotongan masa hukuman bervariasi. Pada penerima RK I terdapat 595 napi yang mendapat potongan 15 hari, 1.099 orang mendapatkan 1 bulan potongan, 126 orang dapat 1 bulan 15 hari, dan 41 orang memperoleh 2 bulan.
Sementara 61 orang langsung bebas setelah mendapatkan pemotongan masa hukuman (RK II) yang lamanya juga bervariasi. Sebanyak 18 orang dapat pemotongan hukuman 15 hari, 39 orang mendapatkan 1 bulan potongan, dan 4 orang memperoleh pemotongan masa hukuman 1 bulan 15 hari.
Seluruh remisi akan diserahkan tepat pada 25 Desember. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Rutan). Narapidana yang mendapat remisi itu merupakan warga binaan pada 48 unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sumut.
Saat ini penghuni Lapas dan Rutan se-Sumatera Utara per 21 Desember 2017 berjumlah 29.574 orang. "Jumlah itu terdiri dari 19.649 narapidana dan 9.915 orang tahanan," jelas Josua.
"Warga binaan kita yang mendapat remisi khusus (RK) hari besar keagamaan pada perayaan Natal tahun ini berjumlah 1.922 orang. Jumlah itu terdiri dari penerima RK I sebanyak 1.861 orang,
sedangkan yang mendapat RK II atau bebas setelah mendapatkan potongan masa hukuman sebanyak 61 orang," kata Josua Ginting, Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Jumat (22/12).
Napi yang mendapatkan remisi khusus hari besar keagamaan ini mendapatkan pemotongan masa hukuman bervariasi. Pada penerima RK I terdapat 595 napi yang mendapat potongan 15 hari, 1.099 orang mendapatkan 1 bulan potongan, 126 orang dapat 1 bulan 15 hari, dan 41 orang memperoleh 2 bulan.
Sementara 61 orang langsung bebas setelah mendapatkan pemotongan masa hukuman (RK II) yang lamanya juga bervariasi. Sebanyak 18 orang dapat pemotongan hukuman 15 hari, 39 orang mendapatkan 1 bulan potongan, dan 4 orang memperoleh pemotongan masa hukuman 1 bulan 15 hari.
Seluruh remisi akan diserahkan tepat pada 25 Desember. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Rutan). Narapidana yang mendapat remisi itu merupakan warga binaan pada 48 unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sumut.
Saat ini penghuni Lapas dan Rutan se-Sumatera Utara per 21 Desember 2017 berjumlah 29.574 orang. "Jumlah itu terdiri dari 19.649 narapidana dan 9.915 orang tahanan," jelas Josua.
No comments