Ulama Aceh larang rayakan pergantian tahun baru

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh meminta kepada seluruh warga Aceh tidak merayakan pergantian tahun baru masehi. Alasannya, perayaan itu dinilai tidak bermanfaat.
"Semua kegiatan bersifat untuk menyambut atau merayakan tahun baru jika niatnya untuk itu, baik dilakukan dengan cara zikir atau doa tetap dilarang dalam agama," kata Wakil Ketua II MPU Aceh Tgk H Faisal Ali di Banda Aceh, Minggu (31/12).
Namun, untuk kegiatan doa, tausiah maupun zikir tetap diperbolehkan digelar asalkan bukan untuk menyambut tahun baru masehi.
"Setelah kita melihat, mengkaji, mendalami pengalaman yang sudah ada, maka perayaan menyambut malam pergantian tahun baru itu tidak ada manfaat sama sekali, selain hanya untuk hiburan duniawi semata," sebutnya.
Sementara itu, Polisi Syariat Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan kepada para pedagang agar tidak menjual mercon dan terompet. Seruan ini juga ditujukan kepada warga kota Banda Aceh untuk tidak merayakan pergantian tahun baru.
Polisi Syariat Kota Banda Aceh telah bekerja sejak sepekan lalu menempelkan seruan di tempat umum, cafe, restoran dan warung kopi. Isinya melarang warga merayakan tahun baru dan meminta pengusaha tempat hiburan dan usaha lainnya tidak memfasilitasi perayaan tahun baru.
"Kemarin sudah kita periksa tempat-tempat itu dan mereka sudah taat dengan seruan tersebut, tetapi jika masih ada yang menjual maka semua barang dagangannya akan kita ambil, dan pedagangnya diberikan sanksi teguran," kata Kasi Penegakan Syariat Islam Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Effendi A Latief.
Polisi syariat menerjunkan 250 personel ke sejumlah titik untuk memantau peredaran mercon, petasan dan sejenisnya. Termasuk akan ditempatkan anggota polisi syariat di lokasi rawan adanya perayaan, seperti pantai Ulee Lheue, Blang Padang, depan Masjid Raya Baiturrahman, Simpang Lima, dan beberapa lokasi lainnya.
No comments